Pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan masa pemanfaatan PPh Final untuk UMKM wajib pajak orang pribadi. Perpanjangan diberikan selama 1 tahun untuk tahun 2025.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatannya akan berakhir di tahun 2024 dapat menikmati perpanjangan masa pemanfaatan sampai dengan tahun 2025.
“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh Final 0,5% diperpanjang sampai dengan 2025. Kalau berdasarkan regulasi yang ada, tahun 2024 sudah selesai. Tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025,” jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, pada saat konferensi pers (Senin, 16/12/2024).
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5%. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sejak tahun 2018. Bagi wajib pajak orang pribadi yang telah terdaftar sejak 2018, batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% adalah 7 tahun, yang artinya akan berakhir pada tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2024, PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh Final atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Baca informasi mengenai PPh UMKM pada laman berikut ini: Pajak UMKM